Berita dan Informasi Terpercaya dari Lampung

Banding JPU Dikabulkan, Vonis Korupsi Mantan Sekda Pringsewu Naik Jadi 3,6 Tahun

Pringsewu, Proyeksi Lampung – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mengabulkan upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan Dana Hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 atas nama terdakwa Heri Iswahyudi, mantan Ketua LPTQ sekaligus mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PT TJK tanggal 16 Desember 2025, majelis hakim tingkat banding menerima permohonan banding Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana yang lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, menyampaikan bahwa majelis hakim tingkat banding menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

“Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan subsidair Penuntut Umum,” kata I Kadek Dwi Ariatmaja dalam keterangan pers Kejari Pringsewu.

Dalam putusan tersebut, lanjut Kadek, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp39.243.996 subsidair 6 bulan penjara. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp2.500.

“Sebagai perbandingan, pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama, terdakwa sebelumnya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, uang pengganti sebesar Rp5 juta subsidair 3 bulan penjara, serta biaya perkara sebesar Rp5.000,” terusnya.

Masih menurut Kadek, sampai dengan saat ini, Kejaksaan Negeri Pringsewu telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp568.462.676 dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp602.706.672 dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.

“Terkait putusan Pengadilan Tinggi tersebut, Kejaksaan Negeri Pringsewu menyatakan akan mempelajari secara cermat pertimbangan hukum majelis hakim untuk menentukan sikap hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *