Pesawaran, Proyeksi Lampung – Polisi dari Polsek Kedondong berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Seorang pria berinisial R (31) ditangkap bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kanit Reskrim Polsek Kedondong, IPDA Christop Travolta, mengatakan pencurian terjadi pada Senin (14/07/2025), sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak ventilasi dan mencongkel jendela.”Pelaku mengambil satu unit laptop merk Acer warna putih beserta tas hitam, dan dua tabung gas LPG ukuran 3 kg. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp4 juta,” ujar Christop, Rabu (16/7/2025).
Korban, Ade Imba Wahyu Pamungkas (22), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan pada Selasa (15/07/2025), sekitar pukul 23.15 WIB.
“Pelaku ditangkap di wilayah Desa Baturaja. Saat diperiksa, dia mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua tabung gas LPG 3 kg, satu laptop Acer 14 inci lengkap dengan charger, satu tas hitam, serta satu unit mesin sugu. Seluruhnya kini diamankan di Mapolsek Kedondong.
Kapolres Pesawaran, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Kedondong dalam menangani laporan masyarakat. “Polisi hadir untuk memberikan rasa aman. Kami minta warga aktif melapor bila melihat tindak kejahatan. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
















Leave a Reply