Metro, Proyeksi Lampung — Polisi dari Satreskrim Polres Metro menangkap seorang pria berinisial REW (25), warga Hadimulyo Barat, yang mencuri motor dengan modus transaksi COD (Cash On Delivery). Pelaku ditangkap di salah satu hotel di Kota Metro pada Rabu, 12 November 2025, setelah buron beberapa hari.
Kasus bermula saat korban hendak menjual sepeda motor Yamaha Aerox melalui sistem COD di Jalan A.R. Prawiranegara, Jumat malam (7/11/2025). Dalam pertemuan itu, pelaku berpura-pura memeriksa kondisi motor lalu kabur membawa kendaraan karena kunci masih tergantung.
Korban melapor ke polisi, dan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Metro berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah dilakukan pemantauan, REW ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat dan juga menipu temannya dengan berpura-pura meminjam motor. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor hasil kejahatan, terdiri dari dua Yamaha Aerox dan satu Yamaha Nmax.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., mengapresiasi kinerja cepat anggotanya dan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi COD.
“Kejahatan bisa terjadi karena ada niat dan kesempatan. Pastikan transaksi dilakukan di tempat aman dan jangan meninggalkan kunci kendaraan,” ujarnya.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Metro untuk proses hukum lebih lanjut.
















Leave a Reply