Berita dan Informasi Terpercaya dari Lampung

Eks Napi Sabu di Pringsewu Ditangkap Lagi, Uang Dipakai Judi Online

Pringsewu, Proyeksi Lampung – Satresnarkoba Polres Pringsewu membongkar jaringan peredaran sabu skala menengah dengan omzet ratusan juta rupiah yang dikendalikan RG (33), warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu. RG merupakan residivis kasus narkoba yang sudah dua kali keluar masuk penjara.RG ditangkap pada Kamis malam (10/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB saat melintas di Jalan Raya Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 15 paket sabu siap edar seberat 52,99 gram, satu unit ponsel, sepeda motor, dan uang tunai Rp3.690.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kasat Narkoba AKP Candra Dinata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa RG telah mengedarkan sedikitnya 6 ons sabu sejak Desember 2024 hingga Juli 2025.

“Ini bukan jaringan kecil. Nilai transaksi dari bisnis gelap ini mencapai Rp360 juta, dengan keuntungan bersih yang diakui pelaku sekitar Rp20 juta per ons,” ujar AKP Candra dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).Selain meraup keuntungan besar, RG juga diketahui kerap mengonsumsi sabu dari barang yang ia edarkan. Mirisnya, sebagian besar uang hasil penjualan narkoba justru dihabiskan untuk berjudi online.

“Pelaku ini hidup dalam siklus konsumsi dan gaya hidup berisiko tinggi. Narkoba dijual untuk judi, dan judi memicu dia terus menjual narkoba,” ungkap Candra.

Pihak kepolisian menyebut RG sebagai pemain lama yang tergolong licin. Beberapa kali ia lolos dari upaya penangkapan, sebelum akhirnya tertangkap dalam pengintaian intensif pekan lalu. Atas perbuatannya, RG dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *