Pringsewu, Proyeksi Lampung – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pringsewu, Ahmad Fijayyuddin, menegaskan bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat mutlak untuk menjadi wartawan maupun untuk menjalin kerja sama publikasi dengan pemerintah.
Menurut Fijayyuddin, tidak ada satu pun ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan wartawan harus lulus UKW untuk menjalankan profesi jurnalistik.
“Dalam UU Pers tidak ada kewajiban UKW. Yang diatur jelas adalah bahwa wartawan bekerja di perusahaan pers berbadan hukum, menjalankan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik, dan mematuhi peraturan perundang-undangan,” tegas Fijayyuddin, Senin (20/1/2026).
Ia menekankan bahwa UKW pada dasarnya merupakan instrumen peningkatan kompetensi, bukan alat pembatasan profesi atau dasar untuk menolak pengakuan terhadap wartawan.
“UKW itu penting, sangat baik untuk peningkatan kualitas SDM pers. Tetapi tidak boleh dijadikan alat diskriminasi atau syarat mutlak, apalagi sampai membatasi kerja sama media dengan pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut Fijayyuddin mempertanyakan anggapan bahwa kelulusan UKW otomatis menjamin kualitas produk jurnalistik.
“Apakah wartawan yang sudah lulus UKW selalu menghasilkan karya jurnalistik berkualitas? Faktanya, tidak sedikit wartawan yang sudah UKW tetapi kualitas tulisannya rendah. Sebaliknya, banyak juga wartawan yang belum UKW namun produk jurnalistiknya justru sangat berkualitas,” ungkapnya.
Ia juga mengkritisi kebijakan Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) dengan mensyaratkan UKW sebagai prasyarat kerja sama publikasi media. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.
“Jika instansi pemerintah menolak kerja sama hanya karena wartawannya belum UKW, itu patut dipertanyakan. Penilaian seharusnya didasarkan pada legalitas perusahaan pers, konsistensi produk jurnalistik, dan kepatuhan terhadap kode etik,” katanya.
Fijayyuddin menambahkan bahwa Dewan Pers sendiri tidak pernah menetapkan UKW sebagai kewajiban mutlak. UKW bersifat sukarela dan ditujukan untuk mendorong profesionalisme, bukan sebagai bentuk “izin praktik” wartawan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa IWO tetap mendorong peningkatan kapasitas wartawan melalui berbagai cara. “Kami mendorong anggota (IWO) untuk ikut UKW dan pelatihan jurnalistik lainnya. Namun kami juga tegas menolak jika UKW dijadikan alat pembatasan kebebasan pers atau bentuk diskriminasi terhadap wartawan,” pungkasnya.(red)













Leave a Reply