Tanggamus, Proyeksi Lampung – Polres Tanggamus mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menimpa seorang pengacara di Kelurahan Kuripan, Kota Agung. Komplotan pelaku menggondol emas 83 gram dan uang belasan juta rupiah dengan total kerugian ditaksir Rp150 juta.
Tersangka utama, MR alias Pemas (22), diketahui masih tetangga korban. Ia ditangkap bersama empat penadah: HI (19), RA (20), serta dua pelajar perempuan berinisial AN (18) dan DY (17) yang ikut menjualkan emas curian.Kejadian berlangsung saat rumah korban dalam keadaan kosong sejak 28 Juni. Aksi pembobolan dilakukan pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025, dengan cara merusak jendela menggunakan blencong. Emas lalu dijual secara bertahap dengan bantuan para penadah.
Barang bukti yang diamankan antara lain perhiasan emas, uang Rp10,9 juta, HP berbagai merek, nota pembelian, serta alat bantu pencairan emas.MR mengaku hasil curian digunakan untuk bermain judi slot dan membeli narkoba. Ia juga merupakan residivis kasus pencurian dan penipuan di wilayah yang sama.
Polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial IP yang telah masuk dalam DPO.
















Leave a Reply