Berita dan Informasi Terpercaya dari Lampung

Warga Pagar Dewa Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual di Toko Miliknya

Tulang Bawang Barat, Proyeksi Lampung – Seorang pria berusia 50 tahun asal Tiyuh Bujung Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, ditangkap Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan.

Peristiwa terjadi pada Selasa (03/07/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban berinisial DR (36), warga satu tiyuh, saat itu datang ke toko milik pelaku untuk membeli obat sakit gigi. Namun pelaku justru diduga melakukan tindakan cabul.

Korban sempat melawan, tapi pelaku mencekik dan mengancam agar korban diam. Korban berhasil melarikan diri dan melapor ke Polres Tulang Bawang Barat malam itu juga.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/148/VI/2025, penyidik menerbitkan surat panggilan kepada pelaku berinisial SI. Ia memenuhi panggilan pada 15 Juli dan langsung ditahan usai diperiksa. Polisi menjerat SI dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.

Polres Tulang Bawang Barat mengingatkan masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan seksual. Polisi menjamin perlindungan bagi korban.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *