Oleh: Ahsani Taqwin (Jurnalis IWO)
Pemerintah Kabupaten Pringsewu menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa. Di atas kertas, regulasi ini dimaksudkan untuk menata kerja sama publikasi agar lebih tertib dan efektif. Namun dalam praktik dan substansinya, terdapat ketentuan yang patut dikritisi karena berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers dan melampaui kewenangan pemerintah daerah.
Peraturan Bupati ini berada dalam domain koordinasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai OPD teknis yang mengelola urusan kehumasan dan kerja sama publikasi pemerintah daerah. Dalam pelaksanaannya, Perbup tersebut kerap dibela dengan dalih bahwa tidak ada larangan bagi wartawan non-UKW untuk melakukan kegiatan jurnalistik. Secara normatif, klaim ini memang benar. Namun persoalan kebebasan pers tidak berhenti pada ada atau tidaknya larangan eksplisit.
Kebebasan pers dalam perspektif hukum tidak hanya menyangkut kebebasan editorial, tetapi juga jaminan negara untuk tidak menciptakan hambatan struktural dalam kerja jurnalistik. Dalam konteks ini, penerapan Perbup justru memunculkan efek turunan yang patut disorot. Di lapangan, sejumlah OPD dan pejabat publik kini mulai menjadikan UKW sebagai pertanyaan awal, bahkan prasyarat informal, setiap kali wartawan hendak melakukan wawancara atau meminta konfirmasi.
Fenomena “wartawan sudah UKW atau belum” yang kini kerap muncul bukanlah kebetulan. Ia merupakan efek langsung dari kebijakan administratif yang diturunkan secara birokratis, meskipun tidak tertulis secara eksplisit sebagai larangan liputan. Ketika aparatur negara mulai merasa berwenang menilai kompetensi wartawan sebelum memberikan akses informasi, di situlah prinsip kebebasan pers mulai tergerus.
Penetapan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai syarat kerja sama publikasi memang berada dalam ranah kebijakan Dinas Kominfo. Namun UKW sejatinya adalah instrumen peningkatan kapasitas wartawan, bukan alat verifikasi legalitas profesi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah mensyaratkan UKW sebagai dasar pengakuan wartawan. Bahkan Dewan Pers secara konsisten menegaskan bahwa UKW bukan lisensi dan tidak boleh dijadikan alat pembatasan.
Masalahnya, ketika kebijakan kerja sama publikasi tersebut dipraktikkan secara luas oleh OPD, batas antara administrasi kerja sama dan akses jurnalistik menjadi kabur. Wartawan yang secara hukum sah dan menjalankan fungsi pers mulai diperlakukan berbeda hanya karena belum mengikuti UKW. Inilah bentuk pembatasan tidak langsung yang sering luput dari perhatian, tetapi berdampak nyata di lapangan.
Kondisi ini juga berpotensi menimbulkan ketakutan birokratis di kalangan pejabat. Alih-alih terbuka terhadap semua pers, pejabat justru bermain aman dengan hanya melayani wartawan yang dianggap “memenuhi syarat” versi administratif. Akibatnya, akses informasi publik menjadi semakin sempit, dan hubungan pers–pemerintah bergeser dari relasi keterbukaan menjadi relasi selektif.
Dalih lain yang kerap disampaikan adalah soal independensi pers, dengan anggapan bahwa pers tidak seharusnya bergantung pada pendanaan pemerintah. Argumentasi ini justru tidak konsisten. Jika kerja sama publikasi dianggap mengancam independensi, maka semestinya seluruh media tanpa kecuali tidak difasilitasi, bukan hanya media atau wartawan non-UKW. Fakta bahwa wartawan UKW tetap difasilitasi menunjukkan bahwa isu independensi dijadikan justifikasi administratif, bukan prinsip yang diterapkan secara utuh.
Independensi pers adalah independensi redaksional, bukan larangan menerima kerja sama publikasi. Selama tidak ada intervensi terhadap isi pemberitaan, kerja sama publikasi adalah praktik yang sah dan diakui. Bahkan Pasal 15 ayat (2) UU Pers menegaskan bahwa pemerintah wajib memfasilitasi berkembangnya kehidupan pers nasional. Fasilitasi tersebut seharusnya bersifat inklusif, bukan selektif.
Lebih jauh, dengan efek Perbup ini, Dinas Kominfo dan OPD lainnya secara tidak langsung telah menciptakan klasifikasi wartawan versi pemerintah daerah. Ini merupakan bentuk pelampauan kewenangan, karena negara tidak diberi mandat untuk menentukan siapa wartawan yang “layak dilayani” di luar ketentuan undang-undang.
Menata administrasi kerja sama publikasi tentu sah dan diperlukan. Namun ketertiban administrasi tidak boleh melahirkan praktik pembatasan akses informasi dan relasi jurnalistik. Ketika wartawan harus terlebih dahulu menjawab pertanyaan soal UKW sebelum memperoleh hak wawancara, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kerja sama publikasi, melainkan hak publik atas informasi.
Perbup Nomor 30 Tahun 2025 sudah sepatutnya dievaluasi, terutama dalam aspek implementasinya oleh Dinas Kominfo dan OPD. UKW dapat ditempatkan sebagai nilai tambah dalam peningkatan kualitas, bukan sebagai syarat yang berdampak pada pembatasan akses. Tanpa koreksi, kebijakan ini berisiko mengubah niat menertibkan administrasi menjadi praktik pembatasan kebebasan pers secara terselubung. Tabik.







Leave a Reply