Berita dan Informasi Terpercaya dari Lampung

Polres Lampung Timur Tangkap Dua Pengedar Sabu, Sita 13 Gram Barang Bukti

Lampung Timur, Proyeksi Lampung – Dua pria asal Lampung Timur dan Lampung Selatan ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, Jumat (11/7/2025) siang, di wilayah Desa Labuhan Maringgai.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Narkoba AKP Timor dan Kanit Opsnal Ipda Rizki, menjelaskan, kedua tersangka berinisial GH (28), warga Desa Labuhan Maringgai, dan H (30), warga Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 13,67 gram, satu bungkus plastik klip kosong berisi enam klip kosong, satu kotak rokok Surya, satu dompet kecil warna kuning, satu unit ponsel Vivo Y21 warna biru, dan satu alat hisap sabu (bong).

“Keduanya saat ini diamankan di Mapolres Lampung Timur guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres, Senin (14/7/2025).

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *