Pringsewu, Proyeksi Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) aparatur desa tahun anggaran 2024. Kegiatan yang diklaim sebagai peningkatan wawasan kebangsaan dan bela negara itu justru menjadi celah penyelewengan dana desa.
Kedua tersangka yakni TH, pejabat ASN yang menjabat Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, serta ES, pihak swasta yang menjabat Kepala Perwakilan LPPAN (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara) Provinsi Lampung.
“Keduanya diduga bersekongkol mengarahkan dana desa untuk membiayai kegiatan Bimtek yang sebenarnya tidak sesuai tujuan dan penuh rekayasa administrasi. Penetapan tersangka dilakukan setelah kami mengantongi minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, Jumat (11/07/2025).
Bimtek tersebut digelar di Provinsi Jawa Barat pada 14–17 Oktober 2024. Setiap kepala pekon diminta membayar Rp13 juta dengan rincian Rp11 juta dikelola LPPAN dan Rp2 juta diberikan sebagai uang saku (cashback).
ES berperan aktif menawarkan kegiatan kepada TH, membuat dokumen fiktif terkait transportasi dan akomodasi, serta melakukan markup biaya. Sedangkan TH mengarahkan kepala pekon agar menganggarkan dana Bimtek ke dalam APBDes Perubahan 2024.
“Yang lebih memberatkan, perubahan anggaran dilakukan setelah kegiatan berlangsung. Kepala pekon merasa terpaksa ikut karena diarahkan langsung oleh pejabat,” lanjut Wisnu.
Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1 miliar, sementara Kejari Pringsewu telah menyita Rp835,4 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian.
“Penyidikan masih berjalan. Kami terus menelusuri aliran dana dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Kami menghimbau semua pihak agar kooperatif dan tidak menghambat proses hukum,” tegas Kajari.
Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari ke depan sejak 11 Juli 2025, untuk mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.
















Leave a Reply