Bogor, Proyeksi Lampung – Insiden munculnya asap beracun di area tambang emas Gunung Pongkor milik PT Aneka Tambang (Antam) di Sorongan, Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Selain soal penyebab munculnya asap, perhatian publik juga tertuju pada simpang siurnya informasi mengenai kemungkinan adanya korban jiwa, khususnya dari kalangan penambang ilegal atau yang dikenal sebagai gurandil, serta dugaan adanya praktik ilegal di kawasan tambang tersebut.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa dini hari (13/1/2026) itu menjadi sorotan setelah beredar luas informasi di media sosial yang menyebutkan jumlah korban jiwa mencapai ratusan orang. Informasi tersebut kemudian dibantah oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
Sehari setelah kejadian, Rudy Susmanto menyatakan pihaknya telah menggelar rapat bersama pimpinan PT Antam dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Nanggung untuk memperoleh informasi resmi.
“Pihak Antam menjelaskan sumber asap berasal dari salah satu lubang tambang sekitar pukul 00.30 WIB. Dipastikan pada saat kejadian tidak ada aktivitas operasional penambangan Antam di lokasi,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).
Ia juga menegaskan bahwa informasi mengenai 700 korban jiwa tidak benar. Menurutnya, angka tersebut merujuk pada istilah level atau lubang tambang, bukan jumlah korban.
Senada dengan itu, Humas PT Antam, Farid, membantah adanya ledakan maupun korban jiwa dalam insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa asap berasal dari terbakarnya kayu penyangga di tambang bawah tanah L.600 Ciurug yang menyebabkan peningkatan kadar gas karbon monoksida (CO).
“Sebagai langkah keselamatan, Antam menghentikan sementara aktivitas, melakukan penyesuaian sistem ventilasi, serta mengisolasi area terdampak hingga dinyatakan aman,” jelasnya.
Namun demikian, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) sekaligus Ketua Umum Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera), Teuku Yudhistira, menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu diusut lebih dalam.
Menurut Yudhistira, berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran yang pernah dilakukan, terdapat dugaan praktik ilegal berupa jual beli waktu akses tambang di kawasan tersebut.
“Yang dimaksud dengan jual beli jam adalah dugaan adanya oknum yang memperjualbelikan waktu tertentu di luar jam operasional resmi tambang, yang diduga dimanfaatkan oleh penambang ilegal untuk masuk ke area tambang, biasanya pada tengah malam atau dini hari,” tegas Yudhistira, Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan, praktik tersebut berpotensi menjadi kejahatan serius karena memungkinkan aktivitas tambang ilegal berlangsung tanpa pengawasan keselamatan yang memadai.
“Artinya, meskipun tidak ada aktivitas resmi Antam, bukan berarti tidak ada orang di dalam lubang tambang. Inilah yang perlu diselidiki secara menyeluruh,” ujarnya.
Yudhistira juga menyebut beberapa pihak yang diduga terlibat, termasuk pemilik tambang emas ilegal di wilayah Kampung Malasari, Kecamatan Nanggung, yang lubang tambangnya diduga terhubung dengan kawasan tambang PT Antam.
Menurutnya, pernyataan resmi yang menyebut tidak adanya korban jiwa perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum, bukan sekadar klarifikasi administratif.
“Pernyataan bahwa tidak ada korban jiwa seharusnya disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian. Oleh karena itu, kami mendorong agar kasus ini dibuka secara transparan dan diusut tuntas,” tegasnya.
Atas dasar itu, IWO dan Formapera mendesak PT Antam serta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk bersikap terbuka dan mendukung proses penegakan hukum guna memastikan tidak adanya korban jiwa serta mengungkap dugaan praktik ilegal di kawasan tambang Pongkor.
“Transparansi dan penegakan hukum sangat penting agar tidak ada fakta yang ditutup-tutupi, serta untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang,” pungkas Yudhistira.
















Leave a Reply