Bandar Lampung, Proyeksi Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2026 naik sebesar 5,35 persen menjadi Rp3.047.734 per bulan. UMP tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengatakan penetapan UMP 2026 telah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta ketenagakerjaan.
“Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2026 yang berlaku 1 Januari 2026 yaitu sebesar Rp3.047.734 per bulan atau naik 5,35 persen dari UMP tahun 2025 sebesar Rp2.893.070,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).
Agus menjelaskan, besaran UMP tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (nur)
















Leave a Reply