Pringsewu, Proyeksi Lampung – Sepasang kekasih ditangkap polisi lantaran memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis dari sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu. Keduanya diketahui menjalankan bisnis haram itu secara mandiri sejak Maret 2025.
Pelaku berinisial HA (21), warga Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, dan RA (19), warga Kampung Sendang Mulyo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah. Mereka dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata mengatakan, pengungkapan berawal dari penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Pringsewu.
“Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah kontrakan yang ternyata dijadikan tempat produksi oleh kedua tersangka,” kata AKP Candra saat konferensi pers, Jumat (18/7/2025).
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 18 paket tembakau sintetis siap edar, satu bungkus tembakau kering biasa, satu botol cairan sintetis, uang tunai Rp1 juta, dua unit handphone, satu sepeda motor, dan satu unit mobil yang diduga digunakan untuk aktivitas pengantaran.
Polisi juga melakukan pengembangan dan menemukan lima paket tambahan tembakau sintetis yang telah diletakkan di sejumlah titik, namun belum sempat diambil pembeli.
Kepada penyidik, HA dan RA mengaku memulai usaha ilegal tersebut sejak empat bulan lalu dengan modal awal Rp3,5 juta. Bahan tembakau diperoleh dari pasar lokal, sedangkan cairan sintetis dipesan secara daring melalui media sosial.
“Modus mereka meracik sendiri tembakau dengan cairan sintetis, lalu dikemas dan diedarkan secara sembunyi-sembunyi. Ini merupakan bentuk kejahatan terorganisir dalam skala kecil, namun dampaknya sangat membahayakan masyarakat,” tegas AKP Candra.
Kini, keduanya ditahan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.













Leave a Reply