Pringsewu, Proyeksi Lampung – Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, Selasa 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Tim Penyidik Pidsus resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Kecamatan Pardasuka. Penetapan itu dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-05/L.8.20/Fd.2/12/2025 setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti sah sesuai KUHAP dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-04/L.8.20/Fd.2/06/2025.
Tersangka berinisial Az (54), Ketua UPK PNPM-MPd Pardasuka sejak 2014 hingga kini. Sesaat setelah penetapan, penyidik langsung menahan Az pada pukul 16.30 WIB di Rutan Kelas II.B Kotaagung untuk 20 hari ke depan, mulai 9–28 Desember 2025. Penahanan dilakukan demi memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah upaya menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya.
Hasil penyidikan awal menunjukkan Az diduga mengelola dana SPP PNPM-MPd secara melawan hukum bersama Bendahara UPK berinisial AB yang kini berstatus DPO. Pada 2014, Az menerima aset dana perguliran sebesar Rp970.574.357,64 dari pengurus sebelumnya. Dana itu disimpan pada rekening Bank Syariah Mandiri (kini BSI) atas nama SPKP PNPM Kecamatan Pardasuka. Namun sejak itu, penyaluran dilakukan tanpa prosedur resmi: tanpa proposal kelompok, tanpa verifikasi lapangan, tanpa persetujuan MAD/BKAD sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Operasional PNPM MPd 2014. Pengurus juga tidak menyusun laporan keuangan dan tidak memiliki data kelompok penerima pinjaman.
Per 19 Maret 2025, saldo rekening PNPM-MPd tercatat nol rupiah tanpa bukti pertanggungjawaban. Tersangka hanya mengklaim dana habis akibat kredit macet, tetapi tidak mampu menunjukkan daftar piutang, daftar kelompok peminjam, maupun dokumen pendukung lainnya. Kondisi tersebut menyebabkan transformasi dana eks PNPM ke BUMDesma berdasarkan Permendes 15/2021 gagal dilaksanakan karena UPK tidak dapat menyajikan laporan dalam MAD pada 9 dan 24 Januari 2025.
Usai penetapan tersangka, Tim Penyidik melaksanakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1172/L.8.20/Fd.2/12/2025. Penggeledahan dilakukan di empat titik: Kantor UPK PNPM-MPd Pardasuka di Pekon Sidodadi dan tiga rumah pengurus UPK. Empat personel TNI Kodim 0424 Tanggamus turut membantu pengamanan. Saat rilis ini disampaikan, penggeledahan masih berlangsung.
Penyidik mencari dokumen, pembukuan, catatan transaksi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana PNPM yang semula lebih dari Rp970 juta namun kini tidak tersisa. Kejari Pringsewu memastikan penyidikan terus dikebut untuk melengkapi pembuktian formil dan materiil. Pemulihan kerugian negara juga akan dimaksimalkan melalui penyitaan, penelusuran aset, serta penelusuran aliran dana yang diduga dinikmati pihak tertentu secara tidak sah. Kejari mengimbau seluruh pihak kooperatif dalam memenuhi panggilan maupun menyerahkan dokumen demi percepatan penanganan perkara.













Leave a Reply