Berita dan Informasi Terpercaya dari Lampung

Dianggap Abaikan Aturan Ketenagakerjaan, Guru SMK Patria Gadingrejo Pertanyakan Pemberhentiannya

Pringsewu, Proyeksi Lampung – Seorang tenaga pendidik di SMK Patria Gadingrejo, Nurdin, mempertanyakan keputusan pemberhentian dirinya sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) yang dinilai tanpa alasan yang jelas. Hingga kini, baik pihak yayasan maupun kepala sekolah belum memberikan penjelasan resmi terkait keputusan tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (8/12/2025). Nurdin mengaku diminta menemui kepala sekolah sebelum melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

“Seperti biasa saya berangkat ke sekolah untuk melaksanakan KBM. Melalui rekan, saya diminta menemui kepala sekolah. Saat bertemu di ruangannya, Kepala SMK Patria, Pak Surahman, menyerahkan surat pemberhentian saya sebagai tenaga pendidik. Namun beliau tidak memberikan alasan, hanya mengatakan bahwa itu keputusan yayasan,” ujar Nurdin, Rabu (10/12/2025).

Nurdin menyebut selama dua tahun mengajar, dirinya tidak pernah menerima surat peringatan maupun teguran dari pihak sekolah.

“Saya merasa sudah menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan memenuhi kewajiban sebagai tenaga pendidik. Selama dua tahun saya tidak pernah mendapatkan SP, tapi tiba-tiba ada surat pemberhentian. Saya merasa dirugikan, baik secara material maupun immaterial,” tambahnya.

Terkait langkah yang akan ditempuh, Nurdin menyatakan akan mengedepankan mediasi dengan pihak sekolah. Namun ia tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke jalur hukum bila tidak ada penyelesaian.

“Persoalan ini harus terang benderang karena menyangkut nama baik dan karier saya sebagai tenaga pendidik. Saya tetap mengutamakan mediasi, tapi jika tidak ada titik temu maka saya akan tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Sebagai informasi, hubungan kerja guru honorer di sekolah swasta mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk mekanisme pemutusan hubungan kerja. Sementara PP 49/2018 dan UU ASN 2014 mengatur penghapusan tenaga honorer per Desember 2024, namun tidak memberikan kewenangan bagi sekolah swasta untuk melakukan pemecatan sepihak tanpa prosedur.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala SMK Patria, Surahman, belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirimkan melalui nomor WhatsApp 0895-0915-xxxx tidak kunjung direspons.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *